Ahad 04 Sep 2016 06:53 WIB

Bangladesh Hukum Mati Tokoh Partai Terkait Kejahatan Perang 1971

Red: Nur Aini
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,DHAKA -- Bangladesh menghukum gantung seorang pucuk pimpinan partai Islam atas kekejaman yang terjadi selama perang kemerdekaan dari Pakistan pada 1971.

Mir Quasem Ali (63 tahun), penyandang dana utama Partai Jama'atul Islami, dieksekusi di Pusat Penjara Kashimpur, pinggiran ibu kota Bangladesh, atas tuduhan pembantaian, penahanan, penyiksaan, dan penghasutan atas kebencian agama selama peperangan tersebut.Menteri Hukum Anisul Haq mengatakan Ali dihukum gantung pada pukul 22.35 waktu setempat (16.35 GMT), beberapa hari setelah Mahkamah Agung Bangladesh menolak banding terakhir atas putusan hukuman mati.

Eksekusi tersebut dilakukan di tengah serangan kelompok militan di negara yang mayoritas penduduknya muslim itu pada 1 Juli ketika beberapa pria bersenjata menyerbu salah satu kafe di kawasan diplomatik Dhaka. Ia menewaskan 20 sandera, sebagian besar dari mereka warga negara asing. Pengadilan kejahatan perang yang dibentuk oleh Perdana Menteri Sheikh Hasina pada 2010 telah memicu kekerasan dan dikritik oleh politikus oposisi yang menganggap bahwa pembentukan pengadilan itu ditujukan kepada lawan politiknya. Pemerintah setempat membantah tuduhan tersebut.

Pemerintah juga menampik tuduhan yang dilancarkan sejumlah kelompok hak asasi manusia bahwa proses pengadilan tersebut jauh di bawah standar internasional dan peradilan tersebut didukung oleh beberapa rakyat Bangladesh. Ratusan orang tumpah ruah di jalanan ibu kota untuk merayakan eksekusi tersebut.

"Kami menunggu selama 45 tahun hingga hari ini," kata Akram Hossain, veteran perang.

"Keadilan akhirnya terwujud," ujarnya.

Taipan media Ali merupakan orang terakhir pimpinan Jama'atul Islami yang dieksekusi. Dia divonis hukuman mati pada 2014 oleh pengadilan kejahatan perang. Jama'atul Islami yang menyatakan bahwa putusan terhadap Ali tidak berdasar menyerukan mogok sehari, Senin (5/9) sebagai bentuk protes.

Pihaknya menyatakan bahwa hukuman gantung Ali tidak bisa dibenarkan sebagai bagian dari konspirasi pemerintah agar keberadaan Partai Jama'atul Islami tanpa pemimpin. Keluarga Ali dan partai tersebut menduga penegak hukum menculik putranya, Mir Ahmed bin Quasem, anggota tim kuasa hukum Ali, bulan lalu.

Pihak pasukan keamanan menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui apa pun atas persoalan itu.

Ribuan polisi tambahan dan petugas perbatasan dikerahkan di Dhaka dan beberapa kota besar. Hukuman sebelumnya dan eksekusi telah memicu kekerasan yang telah menewaskan sekitar 200 orang, kebanyakan dari mereka aktivis Partai Islam dan polisi.

Sejak Desember 2013, empat orang pengurus terkemuka Jama'atul Islami, termasuk mantan pemimpinnya Motiur Rahman Nizami dan pemimpin partai oposisi utama itu telah dieksekusi atas tuduhan kejahatan perang. Data resmi menunjukkan sekitar tiga juta orang tewas dan ribuan perempuan diperkosa selama peperangan tersebut, di mana beberapa faksi, termasuk Jama'atul Islami, menentang memisahkan diri dari Pakistan. Partai tersebut menolak dituduh melakukan kekejaman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement