REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menyatakan belum akan merevisi target penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak. Padahal, Bank Indonesia memproyeksikan target penerimaan dari pengampunan pajak akan meleset.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan pemerintah memiliki langkah mitigasi untuk mengejar target penerimaan pengampunan pajak.
Meski BI memprediksi capaian harta repatriasi bakal jauh di bawah target yakni Rp 180 miliar dari target Rp 1.000 triliun, Darmin memilih untuk menunggu raihan amnesti pajak setidaknya hingga akhir periode pertama 30 September mendatang. Ia menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak tetap akan terus mengingatkan Wajib Pajak besar untuk segera mengikuti pengampunan pajak.
"Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak itu terus mengembangkan, merumuskan upaya-upaya, mengundang dan menghubungi wajib pajak besar. Ini masih berjalan, jangan buru-burulah Rp 21 triliun (proyeksi uang tebusan yang disebut BI)," jelas Darmin, Jumat (9/9).
Capaian pengampunan pajak, lanjut Darmin, berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi tahun depan. Ia menjelaskan patokan angka pertumbuhan ekonomi tahun depan yang disepakati antara pemerintah dan DPR sebesar 5,1 persen bisa saja dipasang di angka lebih tinggi apabila penerimaan amnesti pajak melebihi, atau paling tidak memenuhi target.