REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tak main-main untuk menagih pajak perusahaan penyedia konten via internet atau Over The Top (OTT) seperti Google, Facebook, dan Twitter. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan terus mengupayakan agar pemerintah secara hukum sah untuk menagih pajak pada Google ataupun penyedia konten via internet.
Ia berpendapat, Google selama ini telah mendapat keuntungan besar dengan menjalankan bisnisnya di Indonesia termasuk melalui iklan. Namun, perusahaan asal Amerika Serikat ini menolak membayar pajak sesuai profit yang mereka dapat. "Kita usahakan maksimum untuk kepentingan negara ya," ujar Sri, Rabu (21/9).
(Baca juga: Menkeu: Aktifitas Ekonomi Google Objek Pajak Indonesia)
Sebelumnya Sri juga menjelaskan pemerintah akan menyiapkan payung hukum baru untuk bisa memajaki layanan aplikasi atau konten melalui internet. Ia menyebutkan, industri e-commerce atau perdagangan berbasis daring (online) memang menjadi persoalan di berbagai negara. Ia mengaku tak sedikit menteri keuangan dari negara lain yang mempertanyakan skema pemungutan yang adil dalam perdagangan daring.
"Perusahaan-perusahaan tentu juga akan memiliki argumen. Kita lihat saja peraturan perundang-udnangan kita sangat jelas memberikan rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dianggap sebagai obyek pajak dan siapa yang bisa menjadi subyek pajak, termasuk yang BUT (Badan Usaha Tetap), kita akan lihat," ujar Sri.