Polisi menunjukkan barang bukti berupa emas batangan dari tersangka penipu Dimas Kanjeng Taat Pribadi ketika ungkap kasus di Mapolda Jawa Timur, Jumat (7/10). (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kedua kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti dari tersangka penipu Dimas Kanjeng Taat Pribadi ketika ungkap kasus di Mapolda Jawa Timur, Jumat (7/10). (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Polisi menunjukkan barang bukti berupa mata uang asing dari tersangka penipu Dimas Kanjeng Taat Pribadi ketika ungkap kasus di Mapolda Jawa Timur, Jumat (7/10). (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) menunjukkan barang bukti berupa jubah dari tersangka penipu Dimas Kanjeng Taat Pribadi ketika ungkap kasus di Mapolda Jawa Timur, Jumat (7/10) (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Mapolda Jatim menunjukkan barang bukti terkait kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang disita penyidik dari salah satu korbannya bernama Najmiah Muin, warga asal Makassar, Sulawesi Selatan berupa 260 batang emas, mata uang asing dari Vietnam, Tiongkok, dan Korea Selatan yang jumlahnya sekitar Rp200 milyar, keris, patung dan sejumlah barang lainnya yang diduga palsu.
sumber : Antara Foto
Advertisement