Selasa 11 Oct 2016 09:56 WIB

500 Pelanggan PLN Merauke Terkena Sanksi

Petugas PLN mengecek sambungan listrik
Foto: Antara
Petugas PLN mengecek sambungan listrik

REPUBLIKA.CO.ID, MERAUKE -- Sebanyak 500 pelanggan PT PLN Cabang Merauke, Provinsi Papua yang menunggak pembayaran di atas tiga bulan dikenai sanksi. Mereka langsung dikenakan sanksi berupa pergantian meteran listrik.

"Kemarin tidak sampai hati juga kita membongkar meterannya jadi saya minta mereka migrasi, pindah ke meteran prabayar," kata mantan Manajer PLN Merauke Jhon Yarangga, di Merauke, Selasa (11/10).

Berdasarkan aturan, dia mengatakan, pelanggan yang sudah menunggak di atas tiga bulan berturut-turut harus dikenakan sanksi berupa pemutusan jaringan listrik. "Ada sekitar empat sampai lima ratus meteran pascabayar milik pelanggan penunggak yang kita ganti, kita alihkan ke prabayar. Jadi kita beralih ke prabayar ini bukan karena kita mau supaya pelanggan bayar listrik tapi supaya sewaktu-waktu listrik itu tersedia untuk dia," katanya.

Ia menambahkan jika meteran listrik dari pelanggan yang menunggak dibongkar maka pada saat pemasangan ulang tentu biayanya yang dikeluarkan oleh masyarakat dua kali lipat lebih besar. Sebab meliputi biaya tunggakan dan pemasangan baru.

Pemasangan meteran prabayar yang dilakukan juga untuk menghindari perlakuan tidak terpuji dari pelanggan kepada petugas PLN. "Kalau pakai pascabayar, saat petugas PLN datang masyarakat masih bisa memohon, terus mengancam. Jadi kalau kita tidak kuat kita mundur dan bahkan terjadi tunggakan sampai 15 lembar tidak membayar," katanya.

Ia mengharapkan dukungan masyarakat Kabupaten Merauke untuk rutin menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Sebab PLN telah memberikan apa yang menjadi hak masyarakat. "Jangan memberikan beban kepada PLN karena kita rugi, kita sudah bangkitkan listrik, jaga siang dan malam, kita pergi lagi harus minta masyarakat untuk bayar," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement