REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah mengajarkan paham/ajaran yang sesat dan menyesatkan. Keputusan MUI Jatim tersebut berdasarkan laporan, rapat, hasil investigasi, dan hasil wawancara yang dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.
Ketua Umum DP MUI Jatim, Abdusshomad Buchori, mengungkap kasus padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini ada beberapa hal yang menyimpang, menyesatkan, melecehkan, dan menodai agama. Di antaranya, pendoktrinan praktik yang dilakukan di padepokan Taat Pribadi sebagai kun fayakun. Kalimat kun fayakun ini tercantum dalam kalender dan brosur-brosur.
Padepokan juga mengajarkan wirid-wirid menyimpang seperti kalimat ya ingsun sejatining Allah wujud ingsun Dzat Allah yang ditemukan dalam bacaan-bacaan yang dijadikan amalan pengikut. “Kalimat itu tidak boleh di dalam tauhid. Kemudian kun fayakun dipahami oleh pengikut bisa ngadakan apa saja, itu kan sifat Allah. Kalau dia [Taat Pribadi] bisa gandakan uang untuk apa narik-narik uang,” ,” kata Abdusshomad kepada wartawan di kantor MUI Jatim, Jl Dharma Husada Selatan, Surabaya, Rabu (12/10).
Selain itu, adanya bacaan yang disebut shalawat fulus, yang tidak diketahui dari mana sumbernya. Bacaan ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap Rasulullah Muhammad SAW.
MUI Jatim juga menganggap padepokan ini mendistorsikan konsep karamah. Para pengikut Taat didoktrin jika yang diperbuat Taat adalah karamah. Karamah berbeda dengan sihir yang menghadirkan bantuan makhluk gaib seperti jin dan setan. Padepokan juga menyalahgunakan tujuan istighatsah, yang oleh Taat Pribadi digunakan untuk mengelabui pengikut dalam sindikat penipuannya.