Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan penasehat hukum yang sedang membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berbincang bersama penasehat hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan penasehat hukum yang sedang membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berbincang bersama penasehat hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan penasehat hukum yang sedang membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Setelah ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan membacakan nota pembelaan (pledoi) kliennya tersebut, hakim menuda sidang ke-29. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.29 WIB. Dalam sidang kali ini, pengunjung juga tampak sepi dan banyak kursi pengunjung yang kosong. Padahal, sidang sebelumnya ruang sidang selalu dipenuhi oleh para pengunjung.
Sidang ke-29 tersebut merupakan sidang lanjutan agenda nota pembelaan (pleidoi) Jessica yang belum rampung dibacakan. Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Jessica membantah tuduhan-tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kematian Wayan Mirna Salihin.
sumber : Republika
Advertisement