Selasa 25 Oct 2016 19:32 WIB

Seperti Zamzam Tower di Makkah, Tanah Wakaf Bisa untuk Sukuk

Rep: Binti Sholikah/ Red: Budi Raharjo
Sukuk (ilustrasi)
Foto: Antara
Sukuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bank Indonesia bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Keuangan meluncurkan model Sukuk Link Wakaf di sela perhelatan Indonesia Sharia Economics Festival (ISEF) di Grand City Surabaya, Selasa (25/10). Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Rifki Ismal mengatakan, BI, BWI dan Kemenkeu hanya meluncurkan model sukuk link wakaf.

Sedangkan untuk pemanfaatannya, instansi maupun korporasi baik pemerintah maupun swasta bisa memanfaatkan model tersebut untuk menerbitkan sukuk. "Yang di sini bertiga, BI, BWI, dan Kemenkeu sama-sama inisiator. Ada peluang memanfaatkan aset wakaf dengan menerbitkan sukuk," ujarnya kepada Republika seusai acara tersebut.

Rifki memaparkan, mekanisme model sukuk link wakaf, nazir melakukan sewa jangka panjang dengan penerbit. Kemudian penerbit akan menerbitkan sukuk kepada investor. Setelah uang dari investor masuk, penerbit akan menghubungi kontraktor untuk dibangun aset di atas tanah wakaf.

Selanjutnya, aset tersebut disewakan ke pihak ketiga. Uang sewa dibayar ke penerbit sukuk, kemudian dibayar juga ke nazir. "Pada akhir periode aset wakaf tadi menjadi milik nazir, kembali ke nazir. Tanah dan bangunan, dikelola oleh nazir," jelasnya.

Menurutnya, penerbit sukuk ini bisa dari berbagai pihak pelaku pasar, bahkan swasta. Yang terpenting, lanjutnya, underlying menggunakan aset wakaf. Ia menambahkan, aset wakaf di Indonesia sekitar 414 juta hektare.

Jika dinominalkan nilainya mencapai Rp 2.050 triliun. "Wakaf itu sekarang sebegitu besar tanahnya hanya dipakai buat kuburan, masjid, pesantren. Coba dibangun apartemen bisa disewakan berkali-kali lipat. Bisa ribuan pesantren dibangun dari profitnya itu," ujarnya.

Ia mencontohkan, negara yang telah melakukan penerbitan sukuk berbasis wakaf, seperti Saudi Arabia. Gedung Zamzam Tower di Kota Makkah merupakan aset wakaf di mana pembangunannya melalui tahapan penerbitan sukuk. Tanah di Makkah tersebut merupakan aset Pemerintah Saudi yang kemudian disewakan kepada Bin Laden Company yang kemudian menerbitkan sukuk untuk membangun gedung tersebut.

Hasilnya, bangunan megah tersebut sekarang berisi pusat perbelanjaan, hotel dan perkantoran. Setiap tahun, uang sewa tersebut dibagi kepada pemerintah, nazir dan penerbit sukuk. Di akhir periode, Zamzam Tower tersebut akan dimiliki Pemerintah Saudi. Sementara di ASEAN, negara tetangga, Singapura juga telah memiliki contoh penerbitan sukuk berbasis wakaf.

Melalui model tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat, instansi maupun korporasi agar berpartisipasi. Ia berharap para penerbit sukuk mulai tertarik untuk menerbitkan sukuk dengan skema link wakaf. Agar aset tanah yang potensial tadi menjadi produktif.

"Kalau aset tadi produktif pemerintah yang untung. Ada rumah sakit gratis, sekolah gratis, rumah pengobatan gratis, layanan sosial, pusat training gratis. Itu tersebar di 430 titik se-Indonesia. Pemerintah tentu akan berterima kasih. Itulah kontribusi ekonomi syariah bagi pembangunan di Indonesia. Tinggal direalisasikan," ungkapnya.

Di sisi lain, jika model sukuk link wakaf ini diterapkan, maka akan mendorong peningkatan pangsa pasar keuangan syariah di Tanah Air. Saat ini, pangsa pasar keuangan syariah tercatat baru 5 persen. Sebab, penerbitan sukuk dan pembangunan infrastruktur di atas wakaf dipastikan melibatkan lembaga keuangan syariah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement