Kamis 03 Nov 2016 13:42 WIB

FPI Ajukan 3 Saksi Ahli untuk Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok

Red: Nur Aini
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ormas Front Pembela Islam (FPI) mengajukan tiga saksi ahli kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang diduga menista agama.

"Nanti dia (Ketua FPI Habib Rizieq) akan dimintai keterangan pukul 13.00 WIB. Kalau ahli pidana (Mudzakir) sudah masuk tadi pukul 10.00 WIB," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Jakarta, Sugito Atmo Pawiro di kantor Bareskrim Polri, Rabu (3/11).

Sementara saksi ahli ketiga yakni ahli bahasa, baru diajukan pada pekan depan. Menurutnya, ahli bahasa yang akan diajukan FPI berasal dari Universitas Gajah Mada atau dari Universitas Indonesia. Sementara Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan usai penyidik Bareskrim meminta keterangan seluruh saksi ahli. "Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli diminta keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Menurutnya gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kami minta publik untuk bersabar. Kami sangat hati-hati (menangani kasus), terlebih ini momennya pilkada. 'Nggak' bisa (penyelidikan) diburu-buru," katanya. Irjen Boy meyakinkan bahwa polisi menangani kasus ini seobjektif mungkin.

Menurutnya, terkait kasus Ahok, tercatat ada 11 laporan yang melaporkan Ahok di Bareskrim dan beberapa polda lainnya yakni Polda Metro Jaya, Polda Sulteng, dan Polda Sumsel. "Sebelas laporan tersebut sudah disatukan berkasnya dan dijadikan landasan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Sejauh ini, kata dia, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi yakni beberapa saksi pelapor, penyebar video ke media sosial, staf gubernur, dan enam orang saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa. "Dari pelapor, masih kurang empat saksi lagi," katanya.

Selain itu, penyidik juga memintai keterangan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Polri. Sementara video pidato Ahok yang direkam staf Pemprov DKI Jakarta juga telah dikantongi oleh penyidik. "Jadi fakta (hukum) bukan dibuat oleh polisi. Polisi cuma mengumpulkan fakta-fakta hukum yang komprehensif, apa ini termasuk penodaan agama Islam atau tidak," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement