REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar disambut keluarga saat keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang, Kamis (10/11).
Antasari bebas bersyarat usai menjalani dua Pertiga masa tahanannya yang divonis 18 tahun penjara pada 2009 atas kasus pembunuhan bos PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.