Rabu 16 Nov 2016 11:44 WIB

In Picture: Ahok Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

.

Red: Mohamad Amin Madani

Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menunjukan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

k Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menunjukan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menunjukan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto membacakan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto membacakan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto membacakan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Bareskrim menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, dan selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement