Kamis 17 Nov 2016 17:52 WIB

In Picture: Sri Sultan Hadiri Sidang Uji Materi Syarat Calon Gubernur DIY

.

Red: Mohamad Amin Madani

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X saat hadir untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X (kiri) saat hadir untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X saat hadir untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11).

Kehadiran Sri Sultan sebagai pihak Terkait dalam sidang Uji Materi Pasal 18 ayat (1) huruf M Undang-undang 13 tahun 2012 Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY) mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon Gubernur DIY. Ia menilai ada potensi permasalahan pada regulasi yang tengah di uji.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement