Selasa 22 Nov 2016 10:26 WIB

In Picture: Ahok Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

.

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penistaan agama yang juga calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement