REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Perdana Menteri Turki, Bin Ali Yildrim menegaskan, bahwa 'mimpi' Israel untuk proyek Yahudisasi al-Quds tidak akan pernah tercapai. Turki, kata dia, akan melawan sekuat tenaga untuk menggagalkannya. "Turki tidak akan pernah membiarkan Israel menyentuh Masjid al-Aqsha, tanah suci al-Aqsha milik Ummat Islam, kita harus menjaganya.”
Pernyataan ini disampaikan Yildrim dalam konfrensi aliansi Parlemen untuk al-Quds di Istanbul (2/12) seperti dikutip laman suarapalestina.id. Turki memiliki tanggung jawab yang besar untuk merebut kembali kemerdekaan Palestina dan al-Aqsha.
Dihadapan pemimpin parlemen Arab, negara-negara Islam dan negara asing, Yildrim menyatakan, bahwa negaranya tidak bisa hanya berbicara tentang perdamaian di Palestina. "Satu-satunya solusi adalah kita kembalikan hak-hak negara Palestina secara utuh. Kita hentikan upaya pembantaian dan penyerangan ke warga sipil Palestina yang sudah jelas-jelas melanggar HAM Internasional,” tegasnya.
Turki telah berusaha semaksimal mungkin menggalang dukungan untuk kemerdekaan negara Palestina. Sampai saat ini sudah ada 137 negara yang memberikan dukungan konkrit untuk Palestina.
Wali kota al-Quds Nir Barkat berjanji akan membongkar ribuan rumah warga Palestina di al-Quds dalam masa evakuasi permukiman Amona di Tepi Barat. Berdasarkan informasi dari radio Israel, Barkat meminta kepada Jaksa Agung untuk mempertibangkan kembali implikasi dari keputusan Jaksa Agung Israel terkait pengosongan permukiman Yahudi Amona.
Barkat mengatakan, bahwa ada ribuan unit perumahan di timur al-Quds milik rakyat Palestina yang dibangun di tanah milik Yahudi serta tidak memiliki izin pembangunan, dimana perumahan tersebut dapat dijadikan tempat tinggal baru bagi warga Amona.
Sebelumnya Mahkamah Agung Israel mengeluarkan keputusan untuk mengevakuasi pemukim Yahudi di Amona hingga 25 Desember 2016. Akibatnya sejak awal tahun, pemerintah kota al-Quds telah menghancurkan perumahan milik warga Palestina di al-Quds dengan dalih tidak memiliki izin pembangunan. Namun pengurusan surat izin tersebut memiliki syarat yang sulit dipenuhi.