Senin 05 Dec 2016 15:27 WIB

Aher Dukung BJB Kucurkan Kredit Ramah Lingkungan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Bank BJB.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bank BJB.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mendukung upaya pemerintah yang mengarahkan bank menerapkan kebijakan pengucuran kredit ramah lingkungan.

Menurut Heryawan yang akrab disapa Aher, kredit ramah lingkungan ini sejalan dengan kebijakan sustainable finance yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2014 silam. “Akan lebih efektif jika ada negosiasi nasional. Perbankan hanya memberikan kredit kepada industri yang ramah lingkungan,” ujar Aher, di Bandung, Senin (5/12).

Aher mengatakan, Pemprov Jawa Barat merupakan salah satu pemegang saham PT BPD Jabar dan Banten Tbk (Bank BJB) yang menandatangani uji coba green banking yang dicanangkan oleh OJK sejak 2014 silam untuk mewujudkan sustainable finance. Jika kebijakan itu diterapkan, tentunya akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak bank yang memberi kredit bagi industri tidak ramah lingkungan.

Selain sanksi untuk bank, kata dia, industri yang tidak ramah lingkungan pun akan diberikan sanksi yang sama. Sanksi tersebut, merupakan salah satu cara yang digunakan untuk menyelamatkan lingkungan di masa depan. "Sehingga pembangunan berkelanjutan akan tercapai,” katanya.

Aher menilai, perangkat ramah lingkungan tersebut harus segera disiapkan sebaik-baiknya. Aher juga berharap, cara ini bisa mengubah dari swasembada energi berbasis fosil menjadi swasembada berbasis energi berkelanjutan. “Kami masih dapat akses lahan, air bersih dan pangan. Kalau lingkungan tidak diselamatkan bagaimana nasib generasi masa depan nanti,” katanya.

Seperti diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun roadmap sustainable finance yang diturunkan dalam program green banking. Sebanyak delapan bank sudah menandatangani pilot project ini yaitu PT Bank Arta Graha Internasional Tbk, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank BRI Syariah, PT Bank Mandiri, PT Bank Muamalat Indonesia, dan PT BPD Jabar dan Banten Tbk (BJB). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement