Tersangka mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Tesangka mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Tesangka mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Tesangka mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tesangka mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Senin (5/12).
Berkas penyidikan kasus dugaan menerima suap Rp 15 Milyar, terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara, dinyatakan P21 dan dalam waktu dekat Amran akan dihadapakan di pengadilan.
Advertisement