Selasa 13 Dec 2016 17:05 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan Kasus Suap Gula Impor

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12).

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu Xaveriandy Sutanto dan Memi yang juga merupakan tersangka dugaan suap kasus alokasi pembelian gula impor untuk Sumatera Barat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement