Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) meminpin sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Walikota Pematangsiantar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/12). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan) meminpin sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Walikota Pematangsiantar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/12). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) meminpin sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Walikota Pematangsiantar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/12). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) saat meminpin sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Walikota Pematangsiantar di Mahkamah Konsti (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Suasana sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Walikota Pematangsiantar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/12). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) meminpin sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Walikota Pematangsiantar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/12).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa eksepsi yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 4 Wesly Silalahi dan Sailanto mengenai kewenangan Mahkamah tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Advertisement