Jumat 16 Dec 2016 21:17 WIB

In Picture: KPK Periksa Saksi Kasus Suap Pajak

.

Red: Mohamad Amin Madani

Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair berjalan untuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair berjalan untuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair berjalan untuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12).

Ramapanicker Rajamohanan Nair diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka penerima suap yakni Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno pada kasus suap terkait upaya penghapusan pajak PT EK Prima. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement