Ahad 25 Dec 2016 18:47 WIB

Pemerintah Perlu Buat Regulasi Penyerapan Susu Lokal

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Hazliansyah
Pekerja memerah susu sapi di peternakan sapi perahan di kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (15/3).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu membuat kebijakan yang mengharuskan industri pengolahan susu untuk menyerap susu segar dalam negeri. Regulasi ini menjadi solusi yang dapat menaikkan posisi tawar para peternak sapi perah sehingga usaha peternakan terlindungi dan dapat berkembang.

"Tanpa ada kepastian serap, apabila harga jual susu dari peternak lokal naik sedikit saja maka pabrik pengolah susu langsung beralih kepada pilihan untuk mengimpor susu dengan harga yang jauh lebih murah," ujar Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (25/12).

Dengan demikian, saat ini para peternak yang mencari pembeli susu dan mereka berada pada posisi tawar yang rendah.

Menurut Agus, jika ada regulasi wajib serap maka nantinya para peternal lokal yang akan dicari oleh pabrik-pabrik pengolah susu, dan harga susu juga akan menjadi lebih baik untuk usaha peternakan rakyat.

Target swasembada susu sebesar 40 persen yang dicanangkan pemerintah pada 2020 perlu mendapatkan perhatian khusus. Target ini terancam tidak tercapai apabila sampai saat ini sekitar 82 persen kebutuhan susu nasional masih didapatkan dari hasil impor. Kondisi ini merupakam hasil yang diperoleh akibat semakin berkurangnya jumlah peternakan sapi perah rakyat karena harga jual susu yang sangat rendah.

Agus mengatakan, susu lokal saat ini dihargai sekitar Rp 4.000 - Rp 4.500 per liter. Harga yang rendah ini membuat peternak sapi perah mulai beralih untuk memotong sapinya dan dijual dalam bentuk daging karena harganya lebih mahal.

Direktur Program Pasca Sarjana Managemen dan Bisnis IPB Arif Daryanto mengatakan, ada kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan di industri susu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement