Kamis 29 Dec 2016 19:00 WIB

In Picture: Tebusan Pajak Periode II

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Tabah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Tabah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Tabah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/12) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Tabah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Tabah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan pencapaian uang tebusan pada periode dua pengampunan pajak (tax amnesty) tidak terlalu spektakuler seperti realisasi periode satu yang sempat mencapai kisaran Rp 97,2 triliun. Hingga 28 Desember 2016 ini, realisasi uang tebusan berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak baru mencapai Rp105 triliun, atau hanya naik sekitar Rp7,8 triliun dari pencapaian uang tebusan pada akhir periode satu sebesar Rp 97,2 triliun.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement