Jumat 06 Jan 2017 12:19 WIB

Ini Hasil Audit BPK Terkait Biaya Pengurusan STNK dan BPKB

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Penyidik menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Penyidik menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menjadi salah satu alasan Pemerintah menaikan harga pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB). Pihak Kepolisian mengklaim bahwa BPK menilai harga material yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sekarang sudah tidak relevan dengan harga beli material.

Wakil Ketua BPK Agung Firman mengatakan, pihaknya memang melakukan pemeriksaan terhadap semua sektor pendapatan negara termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihasilkan dari pengurusan STNK dan BPKB. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan memperlihatkan apakah laporang keuangan yang diberikan wajar atau tidak.

"Kita hanya memberikan opini untuk kewajaran keuangan dari laporan yang diberikan ke BPK. Nah kita tidak akan mencampuri regulasi karena memang tidak dalam posisi tersebut," kata Agung ketika dihubungi Republika, Kamis (6/1).

Namun, untuk perincian nilai perbedaan perihal harga material kertas untuk pembuatan STNK dan BPKB , Agung belum bisa merincinya. Sebab banyak PNBP lain yang juga diurusi oleh BPK sehingga pihaknya tidak bisa menjabarkan secara detil. Meski demikian, kenaikan jasa pengurusan surat bermotor ini bisa saja dilakukan seperti kenaikan harga untuk plat nomor kendaraan yang sebelumnya sudah dilakukan Pemerintah.

Menurut Agung yang juga seorang ekonom, kenaikan harga jasa pelayanan ini bisa memiliki sejumlah alasan. Pemerintah mungkin menggunakan instrumen ini untuk mengendalikan konsumsi masyarakat atas kendaraan bermotor yang terlampau banyak. Pemberlakukan harga PNBP ini bisa menjadi salah satu cara Pemerintah dalam menekan sisi konsumtif masyarakat.

Di sisi lain, pada saat yang sama, bisa saja kebijakan ini dijalankan agar penambahan PNBP nantinya bisa disalurkan untuk kegiatan Pemerintah yang lebih produktif. Apalagi saat ini Pemerintah membutuhkan banyak pemasukan baik dari dalam dan luar negeri untuk melakukan pembangunan infrastruktur.

"Ini bisa jadi instrumen fiskal karena memang untuk kontrol. Saya yakin banyak pertimbangan dari Pemerintah terkait PNBP ini," ungkap Agung.

Dengan dikenakanan biaya berlebih bagi masyarakat, BPK berharap ada komunikasi yang baik dari Pemerintah kepada masyarakat. Sebab, saat ini persoalan kenaikan PNBP dari pelayanan pengurusan STNK dan BKPB masih menjadi hal yang menakutkan bagi banyak pengguna kendaraan bermotor.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement