REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan optimalisasi penerimaan pajak pada 2017 dan upaya untuk memperbaiki rasio pajak yang masih rendah akan dilakukan melalui bantuan basis data perpajakan.
"Kami akan lihat, sebenarnya basis pajak itu berapa," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (16/1).
Sri Mulyani mengatakan proyeksi terkait basis data perpajakan akan dilakukan untuk melihat potensi penerimaan pajak yang benar-benar bisa dikumpulkan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian. "Kalau kegiatan ekonomi 'size' PDB-nya Rp 13 ribu triliun, berapa yang sudah dibersihkan dari PTKP, berapa yang mendapatkan fasilitas tidak kena pajak, PPN tidak dibayar, dan PPh yang tidak difinalkan," ungkapnya.
Sri Mulyani memastikan tugas itu akan dilakukan oleh tim reformasi perpajakan karena melalui penyediaan basis data perpajakan yang memadai, maka optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan dengan lebih efektif. "Ini dilakukan tim reformasi untuk melihat, basisnya ada atau tidak, aktivitasnya ada atau tidak, datanya terkumpul atau tidak, kemampuan kita untuk mengumpulkan (pajak) ada atau tidak, peraturan ada kendala atau tidak," katanya.
Dengan demikian, ia mengharapkan dalam jangka panjang, rasio pajak yang saat ini masih berada pada kisaran 11 persen bisa ditingkatkan dan nantinya realisasi penerimaan pajak tidak lagi meleset jauh dari target seperti saat ini. "Tax ratio kita yang masih 11 persen itu kecil, kalau bicara potensi pasti ada. Sekarang, kita tidak mampu melihat itu atau tidak mampu mengumpulkannya? Saya tidak akan mengatakan target (pajak) tinggi atau tidak, tapi 'tax ratio' masih bisa dan harus diperbaiki," ujarnya.
Pemerintah dalam APBN 2017 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.307,67 triliun. Sedangkan realisasi penerimaan pajak pada 2016 mencapai Rp 1.104,9 triliun dengan sumbangan dari program amnesti pajak mencapai Rp 107 triliun.
Baca juga: Sri Mulyani Ajak Pemuka Agama Sosialisasi Amnesti Pajak