Seorang polwan memegangi seorang warga yang meminta penundaan eksekusi rumah mereka, di Kelurahan Limau Manis, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu (18/1). (FOTO : Antara/Iggoy El Fitra)
Sejumlah polwan memegangi seorang warga yang meminta penundaan eksekusi rumah mereka, di Kelurahan Limau Manis, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu (18/1). (FOTO : Antara/Iggoy El Fitra)
Seorang warga mencoba menghadang petugas kepolisian yang mengawal eksekusi tanah di Kapalo Koto, Padang, Sumatera Barat, Rabu (18/1). (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)
Sejumlah warga mencoba menghadang petugas kepolisian yang mengawal eksekusi tanah di Kapalo Koto, Padang, Sumatera Barat, Rabu (18/1). (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sejumlah polwan memegangi seorang warga yang meminta penundaan eksekusi rumah mereka, di Kelurahan Limau Manis, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu (18/1).
Warga memohon kepada Pengadilan Negeri Padang agar menunda mengeksekusi objek perkara di kelurahan Kapalo Koto dan Limau Manih seluas 7,8 hektare atas perkara dari Suku Jambak, meliputi tujuh unit rumah dan 20 petak sawah, karena mereka mengaku tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Advertisement