Jumat 27 Jan 2017 20:42 WIB

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Sadly Rachman

MK Bebas Tugaskan Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Makamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyampaikan telah menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Arief mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya juga megeluarkan surat keputusan terhadap terduga Patrialis Akbar untuk dibebas tugaskan sebagai hakim konstitusi.

Selain itu, Arief menjelaskan pihaknya juga akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan investigasi terhadap kasus yang menjerat Patrialis Akbar.


 

 

Videografer:
Wisnu Aji Prasetiyo

Video Editor:
Fian Firatmaja