Jumat 03 Feb 2017 10:38 WIB

Pertanyakan Integritas Wasit, Banding Sagna Ditolak FA

Bacary Sagna
Foto: EPA/NIGEL RODDIS
Bacary Sagna

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Bek Manchester City Bacary Sagna mengajukan banding atas hukuman denda 40 ribu pound (Rp 669 juta) karena menuliskan "10 lawan 12" di media sosial seusai pertandingan. Akan tetapi, seperrti dilaporkan BBC pada Jumat (3/2), banding Sagna ditolak.

Bek kanan tim nasional Prancis itu menuliskan kata-kata kontroversialnya setelah City menang 2-1 atas Burnley dalam pertandingan Liga Primer Inggris pada 2 Januari lalu. City bermain dengan 10 orang pada menit ke-32 setelah wasit Lee Mason mengusir Fernandinho.

Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) menyebutkan tulisan Sagna di media sosial mempertanyakan integritas ofisial pertandingan. Sagna juga mendapatkan peringatan terhadap sikapnya pada masa depan.

Sejumlah sosok senior di Manchester City dilaporkan merasa Sagna diganjar hukuman cukup keras. Sebab, pemain 33 tahun itu telah mengakui kesalahannya menuliskan komentar di media sosial. 

FA juga dinilai tak mempertimbangkan bahwa Sagna langsung menghapus tulisannya di Instagram dalam satu jam.

Pemain dan pelatih diizinkan, dengan alasan, mengkritik performa wasit atas keputusan mereka yang tidak bias, mempertanyakan integritas, dan membuat komentar menyerang personal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement