REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono mengatakan PT Freeport Indonesia belum mengajukan izin mengekspor konsentrat. Hingga saat ini, Freeport belum memasukkan berkas untuk mengubah status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Izin ekspor (Freeport) belum mengajukan sama sekali. Kalau IUPK sementara belum ada bagaimana dia mau keluar," kata Bambang saat ditemui di sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Freeport, kata Bambang, sudah mengajukan permohonan IUPK tetap. Namun, permohonan itu masih diproses di Kementerian ESDM. "Yang IUPK sudah masuk, tapi masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, nanti kita lihat," tuturnya.
Bambang menerangkan ada beberapa persyaratan bagi perusahaan tambang untuk mendapat izin ekspor konsentrat. Salah satu di antaranya yakni komitmen membangun smelter. "Cadangan harus dicek lembaga yang terakreditasi, jadi persyaratan akan diberikan kepada yang ekspor. Mungkin sulit, karena kami mencari perusahaan yang berniat membangun (smelter)," ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah ESDM Nomor 1 Tahun 2017 mengatur tentang syarat ekspor konsentrat. Bagi perusahaan tambang yang berniat mengekspor konsentrat harus mengubah status dari kontrak karya menjadi IUPK selain komitmen membangun smelter.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan akan mengeluarkan IUPK sementara untuk Freeport. Sebab setelah izin habis pada 12 Januari 2017, perusahaan tersebut belum melakukan kegiatan ekspor. Sementara, pengurusan IUPK tetap bisa sampai tiga bulan hingga enam bulan.