Kamis 23 Feb 2017 19:00 WIB

Wakaf Asuransi Berpotensi Dorong Industri Asuransi Syariah

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Asuransi Syariah
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Asuransi Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bisnis asuransi syariah diyakini semakin besar pada tahun ini. Hal ini mengingat adanya Fatwa DSN MUI Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

Wakil Ketua Umum Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN MUI Prof Jaih Mubarok menjelaskan, manfaat asuransi adalah sejumlah dana yang bersumber dari dana tabarru atau kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta yang dimaksudkan untuk membayar santunan kepada peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak.

Sedangkan manfaat investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepada peserta program asuransi yang berasal dari kontribusi investasi peserta dan hasil investasinya. Manfaat investasi tersebut boleh diwakafkan oleh peserta asuransi.

"Kadar jumlah manfaat investasi yang boleh diwakafkan paling banyak sepertiga dari total kekayaan dan atau tirkah, kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris," ujar Jaih dalam seminar bertajuk 'Wakaf Manfaat Asuransi dan Investasi pada Asuransi' di Jakarta, Kamis (23/2).

Jaih menjelaskan, ada ketentuan khusus terkait wakaf manfaat asuransi. Pertama, pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat untuk mewakafkan manfaat asuransi. "Kedua, manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45 persen dari total manfaat asuransi," katanya.

Ketiga, semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya. Keempat, ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya.

Sedangkan ada juga ketentuan khusus wakaf manfaat investasi yakni pertama, manfaat investasi boleh diwakafkan oleh peserta asuransi. Kedua, kadar jumlah manfaat investasi yang boleh diwakafkan paling banyak sepertiga dari total kekayaan dan atau tirkah kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (Marein) Robby Loho mengatakan perlu adanya sosialisasi yang masif terkait fatwa ini kepada pelaku industri asuransi syariah. "Dengan demikian produk asuransi jiwa syariah dapat dikembangkan lebih inovatif. Diharapkan industri asuransi syariah di Indonesia dapat lebih berkembang di masa mendatang," kata Robby.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement