Sabtu 25 Feb 2017 12:32 WIB

'Freeport Punya Banyak Dosa ke Pemerintah'

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Budi Raharjo
PT. Freeport
Foto: Musiron/Republika
PT. Freeport

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menilai PT Freeport Indonesia tentu tidak semudah itu mengajukan gugatan kepada Mahkamah Arbitrase Internasional atas masalah yang dialaminya di Indonesia beberapa waktu terakhir.

Risiko pemerintah jika masalah ini dibawa ke Arbitrase, menurut Satya, paling tidak yaitu membayar ganti rugi kepada perusahaan. Namun, di sisi lain, pemerintah saat ini memiliki posisi tawar yang kuat kalau Freeport membawa masalah ini ke Arbitrase. Sehingga, kemungkinan pemerintah menang di Arbitrase pun tinggi.

"Saya melihat jarang sekali negara kalah. Tinggal kompensasi itu bagaimana, karena pemerintah perlu memberikan kompensasi untuk membayar ganti rugi itu," ujar dia di acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).

Lagi pula, pemberian divestasi sebesar 51 persen kepada pemerintah sejak 2011 itu tak kunjung diberikan oleh Freeport. Padahal, pengaturan pemberian divestasi ini sudah termuat dalam Kontrak Karya (KK) Freeport pada 1991.