Sabtu 25 Feb 2017 19:18 WIB

Minta Ubah Status Perjanjian Secara Sepihak, Pakar: Ini Posisi Lemah Pemerintah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Budi Raharjo
Kota Tembagapura yang indah dan dingin tempat para pekerja tambang PT Freeport Indonesia tinggal. Segala fasilitas tersedia di kota kecil ini.
Foto: Maspril Aries/Republika
Kota Tembagapura yang indah dan dingin tempat para pekerja tambang PT Freeport Indonesia tinggal. Segala fasilitas tersedia di kota kecil ini.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi menilai Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 yang membolehkan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) mengekspor konsentrat mineral asal berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), menjadi posisi lemah pemerintah.

Sebab, menurut Redi, berdasarkan hukum perdata, hanya ada tiga hal yang membuat KK itu bisa diotak-atik. Yaitu, karena dibatalkan pengadilan, masa KK yang berakhir, dan kesepakatan kedua pihak untuk merubah atau membatalkan.

"Nah ini tidak terjadi, susah. Dalam konteks hukum, merubah KK menjadi IUPK itu punya risiko hukum," ujar dia di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).

Redi mengatakan, hal itulah yang membuat posisi pemerintah dikatakan lemah, jika kemudian Freeport membawa masalah itu ke Arbitrase Internasional. Kondisi demikian, diakui dia, terkesan pemerintah memaksakan secara sepihak terhadap perubahan KK menjadi IUPK itu.