Senin 27 Feb 2017 15:00 WIB

OJK: Tahap Awal, Sistem AEOI Bidik Nasabah Asing

Red: Nidia Zuraya
Bank Asing - ilustrasi
Bank Asing - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesepakatan global untuk pertukaran informasi data keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI) guna kepentingan perpajakan akan menyasar nasabah asing pada 2017.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan untuk pembukaan data keuangan secara keseluruhan, baik untuk nasabah asing maupun nasabah domestik, akan terealisasi di 2018, setelah AEoI resmi berlaku.

"Tahap pertama ini nasabah asing. Nanti di 2018 kita harus ubah Undang-Undang terkait Ketententuan Umum Tata Cara Perpajakan dan seluruh UU terkait industri keuangan menyangkut pasal kerahasiaan data)," kata Nelson di Jakarta, Senin (27/2).

Nelson berpendapat industri perbankan semestinya sudah siap, karena pertukaran data keuangan nasabah di tahap awal ini merupakan kebijakan yang mirip dengan model Foreign Account Taxpayer Compliance Act (FACTA) buatan Amerika Serikat, yang diberlakukan kepada warganya di negara lain.