Jumat 03 Mar 2017 14:14 WIB

OJK Segera Terbitkan Surat Edaran Penyampaian Informasi Nasabah WNA

Red: Nidia Zuraya
Nasabah melakukan transaksi melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri. ilustrasi
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Nasabah melakukan transaksi melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penyampaian informasi nasabah warga negara asing (WNA) terkait perpajakan dalam rangka pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis antarnegara berdasarkan standar pelaporan umum (common reporting standard/CRS).

"CRS ini adalah bagaimana bank umum dikaitkan dengan nasabah asing, termasuk nasabah asing harus bersedia membuka datanya untuk keperluan perpajakan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad ditemui usai seminar pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEIO) di Jakarta, Jumat (3/3).

Surat edaran tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan dalam rangka AEOI yang didasari perjanjian kesanggupan otoritas (competent authority agreement) antara pemerintah Indonesia dan yuridiksi mitra.

Lihat juga: Mulai April, Petugas Pajak Bisa Mengecek Rekening Bank Wajib Pajak