REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, pihaknya masih menemukan "mark down" atau manipulasi ukuran kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan keterangan yang tertera dalam Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI).
Menteri Susi dalam rilis di Jakarta, Jumat (3/3), menyatakan, pihaknya mencurigai masih banyak kecurangan mark down ukuran kapal terjadi di Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pelabuhan tersebut pada Kamis (2/3) pagi.
Di lokasi sidak, Menteri Susi yang didampingi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja, dan Ketua Tim Satgas 115 Mas Achmad Santosa, serta Kepala Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta Pung Nugroho Saksono, segera menghampiri Awak Kapal Perikanan kapal KM Sido Tambah Santoso 01 yang terjaring sidak.
Nahkoda kapal tersebut, Joko Purwanto, menjawab tidak tahu ketika Menteri Susi menanyakan buatan mana kapal tersebut. Menteri Susi juga mengatakan, KM Sido Tambah Santoso 01 yang menangkap cakalang dan baby tuna tersebut sudah melakukan kecurangan dengan manipulasi ukuran gross tonnage kapal untuk menghindari pajak.
Pada badan kapal tertulis 97 GT, namun setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata kapal tersebut berukuran 195 GT. Untuk itu, Susi juga meminta PSDKP segera melakukan investigasi untuk mengungkap siapa aktor di balik kecurangan itu dan menegaskan bahwa kecurangan tersebut telah merugikan negara dengan mengurangi pemasukan pajak.