REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian perikanan dari Sri Lanka. Perjanjian kerja sama ini terkait dengan peningkatan perekonomian khsusunya di sektor perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, kerja sama yang baru ditandatangani kedua belah pihak yakni, terkait dengan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Perjanjian ini dibuat karena Sri Lanka merasa sumber daya alam yang ada di laut selama ini kerap dicuri oleh pihak lain.
Dengan kawasan Samudera yang sama dengan Indonesia, Sri Lanka berharap bisa bekerja sama membasmi para pencuri ikan di kawasan laut milik mereka. "Sri Lanka masih satu pantai dengan Aceh, kasn satu daerah. Jadi ada perjanjian terkat IUU," ujar Susi di Istana Negara, Rabu (8/3).
Selain itu, Sri Lanka dan Indonesia juga akan bekerjasama dalam perdagangan ikan. Indonesia selama ini cukup banyak melakukan ekspor ikan ke negara tersebut. Belum adanya perjanjian perdagangan bebas membuat harga ikan dari Indonesia cukup tinggi ketika masuk ke Sri Lanka.
Untuk itu akan ada perjanjian agar harga ikan uyang masuk ke sana bisa terjangkau dari segi harga. "Mereka (Sri Lanka) impor banyak karena kemampuan perikanan ga sebesara kita," papar Susi.