Kamis 09 Mar 2017 00:17 WIB

Setelah Program Amnesti, Sistem Perpajakan Diminta Lebih Sederhana

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah pedagang mengikuti program amnesti pajak tahap kedua di Pasar Kliwon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (17/11).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah pedagang mengikuti program amnesti pajak tahap kedua di Pasar Kliwon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta mempermudah sistem perpajakan dan penyerdehanaan tata cara pembayaran pajak setelah program amnesti pajak berakhir pada akhir Maret 2017 ini. Desakan ini muncul agar masyarakat tak lagi merasa enggan untuk melaporkan harta dan penghasilannya serta mendorong wajib pajak untuk membayar pajaknya. Ujungnya, basis pajak bisa diperluas dan rasio pajak bisa meningkat dari angkanya saat ini yang masih 11 persen. 

Wakil Industri Keuangan Non-Bank Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama menilai penyederhanaan merupakan kunci agar masyarakat mau terdorong untuk membayar pajak. Ia menilai, selama ini masyarakat terkesan takut atau tak akrab dengan pajak lantaran tata cara perpajakan dan birokrasinya yang berbelit. Ia bahkan meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) agar semakin banyak lagi wajib pajak yang secara sadar melaporkan penghasilannya. 

"Kuncinya ada di peraturan yang bussiness friendly dan kalau bisa PPh diturunkan. Kita nggak mau lantas penerimaan negara turun. Namun dengan PPh turun, kita harap persepsi masyarakat terhadap pajak akan meningkat dan bisa mendorong tax ratio," ujar Siddhi di Jakarta, Rabu (8/3). 

Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati juga menilai penyederhanaan menjadi jawaban atas rasio pajak yang masih rendah selama ini. Tak hanya untuk wajib pajak perorangan, kemudahan dalam pembayaran pajak terutama harus diberikan kepada pengusaha. Apalagi, lanjutnya, frekuensi kunjungan bagi pengusaha ke kantor pajak lebih tinggi dibanding wajib pajak perorangan pada umumnya. 

"Kata kuncinya ya penyederhanaan. Selama ini wajib pajak ngantre lama, proses berbelit. Kalau kita setahun sekali mending. Pengusaha bisa sering ke kantor pajak," katanya. 

Hingga saat ini, keikutsertaan wajib pajak terhadap amnesti pajak masih minim. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, baru sekitar 730 ribu wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak hingga saat ini. Angka ini tentu terbilang kecil bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 32 juta wajib pajak. 

Dalam sisa waktu satu bulan ini, pemerintah dinilai masih bisa menggenjot lebih banyak lagi wajib pajak agar ikut amnesti. Apalagi, masih cukup banyak pengusaha yang masih belum ikut amnesti pajak. Pedagang-pedagang di Tanah Abang atau Glodok misalnya, masih banyak yang belum mengikuti amnesti pajak lantaran minimnya informasi yang sampai ke telinga mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement