Jumat 17 Mar 2017 20:29 WIB

Ada Satu Aturan Pemerintah yang Ditolak Perusahaan Transportasi Daring

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andri Saubani
Grabcar Lamborghini  (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Grabcar Lamborghini (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyedia layanan transportasi dalam jaringan (online), Grab, Gojek dan Uber menyatakan penolakan bersama terkait salah satu aturan Kementerian Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Regional General Manager Uber, Mike Brown mengatakan Uber, Gojek dan Grab menolak kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi.

Ia menilai kewajiban ini berarti mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan. Tanpa melakukan balik nama, mitra-pengemudi kehilangan kesempatan untuk memberikan jasanya kepada para konsumen.

Selain itu, Mike menilai kewajiban ini pada kenyataanya tidak berhubungan sama sekali dengan masalah keselamatan. Kewajiban ini pun tidak diamanatkan oleh undang-undang dan ketidakpatuhannya tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi.

“Sebaliknya, kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, kewajiban ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Mike dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).

Mike mengatakan, guna memastikan proses transisi yang baik dan lancar, mereka meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang sembilan bulan. Ia menilai waktu ini merupakan waktu yang cukup untuk para penyedia layanan transportasi daring untuk melakukan pembenahan. "Kami memiliki komitmen penuh untuk menghadirkan inovasi teknologi untuk memberi manfaat bagi warga, mendukung sistem mobilitas, dan membangun usaha yang berkelanjutan di Indonesia," ujar Mike.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement