Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (ketiga kanan) bersama jajaran Anggota Majelis DKPP memimpin sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kedua kanan) bersama jajaran Anggota Majelis DKPP memimpin sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama jajaran Anggota Majelis DKPP memimpin sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno saat memberikan keterangan pada sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kedua kanan) bersama jajaran Anggota Majelis DKPP memimpin sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menjalani sidang kode etik penyelenggara Pemilu, Kamis (30/3). Sidang berlangsung di Gedung Nusantara IV, kompleks MPR/DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Sumarno diadukan oleh Budi Sukmana dari Forum HMI Lintas Generasi. Salah satu pokok pengaduan, dia mendalilkan bahwa pada 19 Februari 2017, Teradu yang juga Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno bertemu dengan Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata Jakarta Selatan.
Menurut Budi, saat bertemu Anies, teradu bukannya mengindar malah membiarkan Anies meneriakan yel-yel bersama pendukungnya. "Hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar ketentuan pasal 14 huruf c dan a kode etik penyelenggara Pemilu," ujarnya.
sumber : Republika
Advertisement