Petugas bersiap mengembok roda mobil usai diderek di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/Prayogi)
Sebuah kendaraan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas mengembok roda mobil usai diderek di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas mengembok roda mobil usai diderek di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mobil dengan gembok roda diparkir di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/Prayogi)
Gembok roda kendaraan disiapkan oleh petugas di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah kendaraan diderek petugas Dinas Perhubungan di Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (3/4). Retribusi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dari denda parkir liar mobil mencapai Rp 3 miliar mulai dari Januari hingga Maret 2017. Adapun jumlah kendaraan yang diderek berjumlah 5.780 unit.
Advertisement