Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera (kedua kanan) bersama Pembina GNPF-MUI Abdur Rosyid, dan Korlap Aksi 313 Hasril Harahap (dari kiri) memberikan konferensi pers di Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/ Wihdan )
Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera (kanan) bersama Pembina GNPF-MUI Abdur Rosyid memberikan konferensi pers di Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/ Wihdan )
Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera (kanan) bersama Pembina GNPF-MUI Abdur Rosyid memberikan konferensi pers di Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/ Wihdan )
Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera (kiri) bersama Korlap Aksi 313 Hasril Harahap memberikan konferensi pers di Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/ Wihdan )
Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera kanan) bersama Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan, dan Pembina GNPF-MUI Abdur Rosyid memberikan konferensi pers di Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/ Wihdan )
Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera (kedua kanan) bersama Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan, Pembina GNPF-MUI Abdur Rosyid, dan Korlap Aksi 313 Hasril Harahap (dari kiri) memberikan konferensi pers di Jakarta, Senin (3/4). (FOTO : Republika/ Wihdan )
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera bersama Pembina GNPF-MUI Abdur Rosyid, dan Korlap Aksi 313 Hasril Harahap memberikan keterangani pers di Jakarta, Senin (3/4).
GNPF-MUI meminta Sekjen FUI Muhammad Al-KHaththath untuk dibebaskan. Pasalnya, tuduhan makar terhadap Sekjen FUI tidak berdasar dan telah mengebiri hak-hak dasar manusia.
Advertisement