Kamis 13 Apr 2017 17:56 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan Kasus KTP Elektronik

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman (tengah) dan Sugiharto (kiri) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Suasana sidang dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4).

 

Sebanyak 10 saksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dihadirkan untuk diminta keterangan terkait teknis pengadaan e-KTP dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement