Sabtu 27 May 2017 21:00 WIB

In Picture: OTT Pejabat BPK dan Kemendes PDTT

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) dan penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kedua kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (ketiga kanan), Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) dan penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kedua kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) memaparkan hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memaparkan hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).

KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 Dolar AS yang diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement