REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membenahi pengelolaan anggaran keuangan di kementerian tersebut. Komisi X merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2017.
Dalam pemeriksaan oleh auditor negara itu, Kemenpora kembali mendapatkan opini tak memberikan pendapat atau disclaimer dalam penggunaan anggaran 2016. Status disclaimer tersebut menjadi opini terburuk yang kedua kalinya didapat oleh Kemenpora.
Pada laporan audit 2016 atas penggunaan anggaran 2015, BPK juga mendapuk Kemenpora sebagai kementerian dengan pengelolaan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Namun opini disclaimer tahun ini lebih buruk dari sebelumnya. Hasil audit BPK 2006, menyatakan tak memberikan pendapat dengan adanya 31 temuan. Nilainya, mencapai Rp 9,4 miliar.
Tahun ini, status disclaimer dengan adanya sebanyak 16 temuan. Seluruh nilai temuan tersebut sebesar Rp 144 miliar. Dalam rilis Kemenpora, yang disampaikan kepada wartawan pada Senin (29/5), temuan BPK tersebut disertai 60 rekomendasi.
Nilai dari rekomendasi tersebut, mencapai Rp 110 miliar, dan rekomendasi kewajiban setoran ke kas negara sebesar Rp 20 miliar. Sedangkan nilai rekomendasi yang harus ditinjau ulang atas laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 90 miliar.
Dalam penjelasannya kepada Komisi X, Senin (29/5), Imam menyebut beberapa temuan BPK tersebut terkait dengan penggunaan anggaran belanja negara di sejumlah program kerja kementeriannya. Di antaranya, kegiatan olimpiade olahraga rekreasi atau TAFISA 2016. Namun, menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, tak membuka berapa besaran penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut.
"Hasil dari pemeriksaan laporan keuangan tersebut belum diterima pihak Kemenpora," kata Imam, dalam rilis resmi Kemenpora, Senin.