Selasa 30 May 2017 00:37 WIB

Pegolf Legendaris Tiger Woods Ditahan di Florida

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Hazliansyah
Tiger Woods
Foto: Reuters/Scott Miller
Tiger Woods

REPUBLIKA.CO.ID, FLORIDA -- Polisi menahan Tiger Woods di dekat kediamannya di Jupiter Island, Florida, AS, Senin (29/5) pagi. Mantan pegolf nomor satu dunia itu dinyatakan bersalah karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Berdasarkan keterangan pihak berwenang di Palm Beach County, Woods ditahan pukul 03.00 dini hari. Pria 41 tahun itu lantas dibawa ke penjara sekitar pukul 07.00 pagi dan dibebaskan pada pukul 10.50 pagi waktu setempat.

Woods adalah salah satu pegolf legendaris yang diakui di seluruh dunia dengan 14 kemenangan besar sepanjang kariernya. Namun, ia sudah tidak bermain golf secara profesional sejak Februari 2017 akibat masalah kesehatan serius yang disebut lingering back.

Pekan lalu, Woods menyatakan bahwa ia sebenarnya sama sekali tidak berencana pensiun dari dunia golf. Sayangnya, setiap kemungkinan rute non-bedah yang ia coba belum membuahkan hasil dan operasi punggung terakhir yang ia jalani pada April 2017 adalah prosedur keempat sejak 2014.

"Saya telah mengalami hari-hari baik dan hari-hari buruk. Rasa sakit itu selalu ada, dan terkadang saya tidak dapat melakukan banyak hal selain terbaring sakit," ujarnya, seperti dilansir The Guardian.

Pria keturunan Afrika-Amerika-Thailand itu menyebut sakit yang ia rasakan benar-benar tak tertahankan. Itu sebabnya ia memilih keputusan menjalani operasi lengkap setelah berkonsultasi dengan seorang spesialis, diawali dengan operasi kali pertama di Texas.

Selain penahanan akibat mengemudi di bawah pengaruh alkohol, Woods juga pernah mendapat hukuman akibat ceroboh mengemudi pada 2009. Kala itu, ia menabrak pohon dan merusak hidran kebakaran, belum lagi insiden terjadi tak lama setelah tuduhan perselingkuhannya muncul di media.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement