Rabu 07 Jun 2017 04:12 WIB

Pemerintah Bisa Tunjuk Langsung Penggunaan Produk Lokal

Red: Budi Raharjo
Pembangunan infrastruktur, ilustrasi
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Pembangunan infrastruktur, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah pusat dan daerah bisa melakukan penunjukan langsung penggunaan konstruksi sarang laba-laba sepanjang tidak menyalahi prosedur dan merugikan negara. Terlebih, konstruksi bangunan ini merupakan produk anak negeri dan cocok untuk daerah yang rawan gempa.

Pendapat itu disampaikan ahli pengadaan barang dan jasa, Tri Winarno. "Kalau produk itu dibuat di dalam negeri serta sudah mengantongi hasil uji kelayakan teknis dan ekonomis maka tidak perlu ragu untuk melakukan penunjukan langsung apalagi memang dibutuhkan," kata mantan ketua Unit Layanan Pengadaan di BPKP ini.

BPKP pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba melalui penunjukan langsung. Pertimbangannya, kata Tri, penyedia jasa dapat memperlihatkan produk ini merupakan karya anak negeri, efektif, dan efisien untuk diaplikasikan di daerah rawan gempa.

Sesuai kebijakan pemerintah untuk memberikan prioritas kepada produk karya bangsa sendiri termasuk produk konstruksi, Tri mengatakan, penunjukan langsung dapat dilaksanakan sesuai pasal 38 Perpres 54 tahun 2010. Sesuai aturan ini, produk dalam negeri tetap menjadi prioritas dalam pembangunan.