REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1438 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan itu sebesar Rp 39,9 miliar. Dana yang disiapkan untuk pembayaran gaji 14 atau THR untuk seluruh ASN di provinsi ini besarannya yakni sebesar gaji pokok bulan Juni, tanpa tunjangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik mengatakan, pembayaran THR untuk ASN itu baru bisa dibayar pekan depan karena masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. "Jika petunjuk itu sudah turun, maka THR bagi ASN Pemprov Jambi langsung dicairkan. Kemungkinan pekan depan," katanya, Selasa (13/6).
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah Darmawan mengatakan, untuk pencairan dana THR hingga kini tidak ada masalah, tinggal menunggu petunjuk teknis saja. Jika petunjuk sudah sampai, maka akan langsung dibayarkan.
"Kalau dananya sudah ada, tinggal Juknisnya saja. Biasanya dua minggu sebelum Idul Fitri sudah cair, mungkin minggu ini dan paling lambat minggu depan sudah dibayarkan," kata Darmawan.
Sementara untuk gaji 13, sambungnya, dimungkinkan akan cair awal bulan Juli mendatang. Soal dana juga tidak ada masalah lagi, karena sudah dianggarkan Pemprov Jambi. "Untuk gaji 13 alokasi anggarannya sebesar Rp 56 miliar. Itu besarannya masing-masing ASN menerima sebesar gaji pokok ditambah tunjangan," kata Darmawan.