PNS Pemprov Jatim Dilarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Rep: BINTI SHOLIKAH/ Red: Ilham Tirta

Kamis 15 Jun 2017 14:52 WIB

Mobil dinas (ilustrasi). Foto: Dede Lukman Hakim Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Jawa Timur dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun ini. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim tentang imbauan larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto menjelaskan, berdasarkan SE tersebut, semua kendaraan roda dua atau empat harus diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk pada Jumat, 23 Juni 2017 pukul 14.00-17.00 WIB. Bagi kendaraan dinas Setdaprov Jatim diserahkan di halaman Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan No 110, Surabaya.

Sedangkan kendaraan dinas yang dikelola Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) ditempatkan di masing-masing OPD. "Untuk kendaraan bus, pick up dan truk sesuai dengan garasi yang telah ditentukan," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (15/6).

Ia menambahkan, Pemprov mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemantauan dan operasional lapangan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Satpol PP juga diminta melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

Kemudian, pengembalian randis dilaksanakan pada Ahad 2 Juli 2017 selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB. "SE tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas secara efektif dan efisien," katanya.

Terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Benny mengatakan, keputusan resmi telah diteken Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden RI No 18 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017. Dalam Keppres tersebut disebutkan, tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Terpopuler