Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan tim pengacaranya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/6). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan tim pengacaranya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/6). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan tim pengacaranya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/6). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan tim pengacaranya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/6). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan tim pengacaranya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/6). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan tim pengacaranya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/6).
Choel mengaku terkejut dan sedih dengan tuntutan lima tahun penjara dari jaksa KPK dan tawaran menjadi justice collaborator ditolak.
Advertisement