REPUBLIKA.CO.ID, RATAHAN -- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Polres setempat sepakat melarang para peserta pawai malam takbiran menggunakan kendaraan roda dua.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk peserta pawai malam takbiran, melarang penggunaan kendaraan roda dua," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Minahasa Tenggara Crest Benda di Ratahan, Sabtu (24/6).
Imbauan larangan tersebut telah disampaikan kepada seluruh camat dan diteruskan kepada para pengurus masjid. "Imbauan ini sudah kami sampaikan ke pemerintah kecamatan, untuk bisa diteruskan kepada para pengurus masjid," kata dia.
Crest menambahkan pelarangan penggunaan kendaraan roda dua tersebut untuk menjamin ketertiban saat takbiran. "Ini untuk memastikan lancarnya pelaksanaan malam takbiran. Selain itu dengan tidak menggunakan kendaraan roda dua dapat meminimalisir risiko kecelakaan," ujar dia.
Ia pun mengimbau kepada para peserta malam takbiran yang menggunakan kendaraan agar dapat menjaga ketertiban dalam berkendara. "Kami juga mengimbau agar menjaga ketertiban saat melaksanakan pawai. Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban di jalan raya," kata Crest.