Rabu 05 Jul 2017 18:42 WIB

Ini Kata Komisi Fatwa MUI Soal Halal Bihalal

Rep: MUHYIDDIN/ Red: Ilham Tirta
Syawalan atau halal bihalal (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Syawalan atau halal bihalal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Hasanuddin AF menegaskan, halal bihalal yang dilakukan umat Islam setiap perayaan Hari Raya Idul Fitri bukanlah bid'ah. Jika ada orang yang mengatakan halal bihalal bid'ah, kata dia, maka dia sedang menyanyikan lagu lama.

"Itu lagu lama. Maulidan juga dianggap bid'ah, apa-apa bid'ah. Budaya itu kalau sesuai atau tidak melangggar aturan agama apa salahnya gitu kan," ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (5/7).

Menurut dia, segala sesuatu yang sedang berkembang di masyarakat tidak bisa dikatakn bid'ah begitu saja. Meskipun hal itu memang tidak ada di zaman nabi, seperti adanya televisi ataupun pengeras suara.

"Segala macam dinggap bid'ah, televisi, pengeras suara juga bid'ah. Yang tidak ada zaman nabi dikatakan bid'ah kan gitu. Lagu lama itu," ucapnya.

Ia menambahkan, beberapa ibadah yang dilakukan umat Islam saat ini juga ada yang tidak dilakukan nabi, seperti halnya umat Islam yang shalat tarawih berjamaah. "Shalat tarawih berjamaah pada zaman nabi juga tidak ada. Pada zaman Umar Bin Khattab tarawih itu. Sekarang tarawih di mana-mana berjamaah di masjid penuh. Kenapa harus dikatakan bid'ah itu?," kata Hasanuddin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement