Kamis 13 Jul 2017 14:55 WIB

In Picture: Sidang Perdana Miryam

.

Rep: Prayogi, Dian Fatih Risalah/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Kamis (13/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani berbincang dengan penasehat hukum usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Kamis (13/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Kamis (13/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Kamis (13/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Kamis (13/7) (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI  Miryam S Haryani, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pemberian keteranan yang tidal benar korupsi proyek KTP-elektronik atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pada hari Kamis, 30 Maret 2017, penuntut umum menghadirkan kembali Miryam di persidangan KTP-el untuk dikonfrontir dengan 3 orang penyidik KPK sebagai saksi verbalisan yaitu Novel Baswedan, M I Susanto dan A Damanik.Setelah diambil sumpah, ketiga penyidik KPK menerangkan tidak pernah melakukan penekanan dan pengancaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi.

Miryam didakwa  Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement